Struktur

Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Utpadaka Swastika

TUGAS DAN WEWENANG

  1. Penjaminan mutu Universitas Utpadaka Swastika dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
  2. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertanggungjawab langsung kepada  Rektor Universitas Utpadaka Swastika.
  3. Rektor  dan  Wakil  Rektor  bertanggungjawab  atas  terbentuknya  organisasi  penjaminan  mutu  dan terlaksananya penjaminan mutu.
  4. Pelaksanaan program  yaitu Wakil  Rektor dan  Gugus  Kendali  Mutu  (GKM/Ketua  Program  Studi)  bertanggungjawab atas pelaksanaan program dan tercapainya standar mutu serta pengawasan mutu.
  5.  Lembaga  Penjaminan mutu  (LPM) mempunyai tugas  :
    • Penyusunan rencana, program dan anggaran serta administrasi Lembaga
    • Pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran, yang mencangkup:
      • Memastikan implementasi  kurikulum berbasis  luaran (Outcome  Based  Education-  OBE) sesuai dengan SN-Dikti.
      • Mengkoordinir pelaksanaan  monitoring dan evaluasi  proses  pembelajaran secara  terintegrasi  dengan GKM.
    • Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu mencangkup:
      • Merumuskan kebijakan mutu SPMI UTPAS;
      • Menyusun pedoman mutu SPMI UTPAS;
      • Menyusun Manual  mutu SPMI UTPAS;
      • Menyusun Standar mutu SPMI UTPAS:
      • Menyusun Formulir Mutu SPMI UTPAS;
      • Mensosialisasikan Standar Mutu SPMI UTPAS;
      • Menyusun lnstrumen AMI;
      • Menyelenggarakan pelatihan AMI;
      • Melaksanakan pengendalian pelaksanaan standar melalui Permintaan Tindakan Koreksi (PTK);
      • Merancang  peningkatan  standar SPMI  UTPAS  pada  siklus  mutu  berikutnya  berdasarkan  ketercapaian standar mutu pada siklus sebelumnya;
      • Membina program studi dalam memenuhi standar SPMI;
      • Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi secara berkala kepada  Rektor;
      • Mengkoordinir proses Re-akreditasi Universitas;
      • Mendampingi  Program  Studi  dalam  persiapan  menghadapi  SPME  tingkat  nasional,  regional,  dan internasional.
    • Menyediakan  informasi  perundang-undangan,  permendikbud  peraturan  dan  kebijakan  rektor,  dokumen dan data yang terkait dengan dengan pendidikan dan penjaminan mutu pada  website LPM;
    • Menyusun Roadmap LPM;
    • Merencanakan dan melaksanakan SPMI secara menyeluruh;
    • Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka  pelaksanaan SPMI;
    • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI;
    • Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) dan tindak lanjutnya; dan
    • Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi dan AMI secara  berkala kepada Rektor.
  6. Sistem Penjaminan Mutu Internal  (SPMI) mempunyai tugas :
    • Melaksanakan siklus  PPEPP  (Penetapan,  Pelaksanaan,  Evaluasi,  Pengendalian,  dan  Peningkatan);
    • Mengembangkan sistem,  perangkat  dan  dokumen pendukung  pengendalian mutu  berbagai  program dan sesuai  Standar Nasional Perguruan Tinggi;
    • Menyusun strategi  pelaksanaan  dan  pencapaian standar perguruan tinggi  untuk  mendapatkan  akreditasi terbaik;
    • Melaksanakan  pengawasan  internal atas semua  kegiatan  institusi  baik di  tingkat  pusat  maupun di  tiap unit kerja;
    •  Mendampingi auditor AMI dalam pelaksanaan audit  baik di  tingkat pusat maupun di tiap unit kerja.
  7. Sistem Penjaminan Mutu Eksternal  (SPME) mempunyai tugas:
    • Merencanakan dan bertanggungjawab pada evaluasi eksternal;
    • Mengkoordinasikan kegiatan audit eksternal dan proses akreditasi;
    • Menyusun laporan analisis proses mutu ekternal;
    • Menyusun laporan  hasil evaluasi mutu ekternal; dan
    • Mendokumentasikan hasil kagiatan.
  8. Gugus Kendali Mutu (GKM) mempuyai tugas:
    • Melakukan  monitoring  dan  evaluasi  terhadap  kesesuaian  antara  Rencana  Pembelajaran  Semester (RPS) mata kuliah dengan pelaksanaan proses pembelajaran;
    • Melakukan  monitoring  dan  evaluasi  terhadap  tingkat  kehadiran  Dosen  dan  Mahasiswa  dalam  proses pembelajaran;
    • Melakukan monitoring dan evaluasi tentang tindak lanjut temuan AMI;
    • Menyampaikan hasil evaluasi dan monitoring Program Studi kepada ketua  program studi;
    • Melaksanakan monitoring dan dan evaluasi Pedoman, SOP, dan Formulir layanan akademik;
    • Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan ketua  Program Studi; dan
    • Melakukan  monitoring  dan  evaluasi  terhadap  ketercapaian  capaian  pembelajaran  lulusan  dan  profil.