Struktur Organisasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Utpadaka Swastika
TUGAS DAN WEWENANG
- Penjaminan mutu Universitas Utpadaka Swastika dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) bertanggungjawab langsung kepada Rektor Universitas Utpadaka Swastika.
- Rektor dan Wakil Rektor bertanggungjawab atas terbentuknya organisasi penjaminan mutu dan terlaksananya penjaminan mutu.
- Pelaksanaan program yaitu Wakil Rektor dan Gugus Kendali Mutu (GKM/Ketua Program Studi) bertanggungjawab atas pelaksanaan program dan tercapainya standar mutu serta pengawasan mutu.
- Lembaga Penjaminan mutu (LPM) mempunyai tugas :
- Penyusunan rencana, program dan anggaran serta administrasi Lembaga
- Pelaksanaan peningkatan mutu proses pembelajaran, yang mencangkup:
- Memastikan implementasi kurikulum berbasis luaran (Outcome Based Education- OBE) sesuai dengan SN-Dikti.
- Mengkoordinir pelaksanaan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran secara terintegrasi dengan GKM.
- Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu mencangkup:
- Merumuskan kebijakan mutu SPMI UTPAS;
- Menyusun pedoman mutu SPMI UTPAS;
- Menyusun Manual mutu SPMI UTPAS;
- Menyusun Standar mutu SPMI UTPAS:
- Menyusun Formulir Mutu SPMI UTPAS;
- Mensosialisasikan Standar Mutu SPMI UTPAS;
- Menyusun lnstrumen AMI;
- Menyelenggarakan pelatihan AMI;
- Melaksanakan pengendalian pelaksanaan standar melalui Permintaan Tindakan Koreksi (PTK);
- Merancang peningkatan standar SPMI UTPAS pada siklus mutu berikutnya berdasarkan ketercapaian standar mutu pada siklus sebelumnya;
- Membina program studi dalam memenuhi standar SPMI;
- Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi secara berkala kepada Rektor;
- Mengkoordinir proses Re-akreditasi Universitas;
- Mendampingi Program Studi dalam persiapan menghadapi SPME tingkat nasional, regional, dan internasional.
- Menyediakan informasi perundang-undangan, permendikbud peraturan dan kebijakan rektor, dokumen dan data yang terkait dengan dengan pendidikan dan penjaminan mutu pada website LPM;
- Menyusun Roadmap LPM;
- Merencanakan dan melaksanakan SPMI secara menyeluruh;
- Membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan SPMI;
- Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan SPMI;
- Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) dan tindak lanjutnya; dan
- Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi dan AMI secara berkala kepada Rektor.
- Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) mempunyai tugas :
- Melaksanakan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan);
- Mengembangkan sistem, perangkat dan dokumen pendukung pengendalian mutu berbagai program dan sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi;
- Menyusun strategi pelaksanaan dan pencapaian standar perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi terbaik;
- Melaksanakan pengawasan internal atas semua kegiatan institusi baik di tingkat pusat maupun di tiap unit kerja;
- Mendampingi auditor AMI dalam pelaksanaan audit baik di tingkat pusat maupun di tiap unit kerja.
- Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) mempunyai tugas:
- Merencanakan dan bertanggungjawab pada evaluasi eksternal;
- Mengkoordinasikan kegiatan audit eksternal dan proses akreditasi;
- Menyusun laporan analisis proses mutu ekternal;
- Menyusun laporan hasil evaluasi mutu ekternal; dan
- Mendokumentasikan hasil kagiatan.
- Gugus Kendali Mutu (GKM) mempuyai tugas:
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kesesuaian antara Rencana Pembelajaran Semester (RPS) mata kuliah dengan pelaksanaan proses pembelajaran;
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kehadiran Dosen dan Mahasiswa dalam proses pembelajaran;
- Melakukan monitoring dan evaluasi tentang tindak lanjut temuan AMI;
- Menyampaikan hasil evaluasi dan monitoring Program Studi kepada ketua program studi;
- Melaksanakan monitoring dan dan evaluasi Pedoman, SOP, dan Formulir layanan akademik;
- Mengoordinasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi dengan ketua Program Studi; dan
- Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap ketercapaian capaian pembelajaran lulusan dan profil.